Minggu, 12 Desember 2010

Refleksi Muharam : Kewajiban Penegakan Negara Islam

Makna politik penting dari hijrahnya Rosulullah SAW pada bulan Muharam ke Madinah yang sering dilupakan umat Islam adalah kewajiban penegakan negara Islam (ad Daulah al Islamiyah). Hijrahnya Rosulullah SAW ke Madinah sesungguhnya merupakan tonggak penting dari babak baru perjuangan umat Islam.
Di Madinah Rosulullah SAW membangun peradaban baru dengan negara baru yang di dasarkan kepada Islam. Rosulullah SAW diangkat menjadi pemimpin negara yang bertanggungjawab mengurus urusan umat (rakyat) secara keseluruhan. Sementara hukum yang berlaku adalah hukum Islam. Keberadaan pemimpin , rakyat dan hukum ini cukup untuk mengatakan apa yang dibangun oleh Rosulullah SAW di Madinah adalah sebuah negara atau memenuhi karakteristik sebuah negara .
Yang menarik negara baru yang dibangun Rosulullah SAW ini dihuni oleh warga negara yang beragam (pluralitas bukan pluralisme). Terdapat Yahudi Bani Auf, Yahudi Bani Najjar, termasuk masih teradapat orang-orang musyrik penyembah berhala. Namun pluralitas ini tidak menghalangi pemberlakuan hukum Islam oleh negara. Sebab hukum Islam memang bukan hanya untuk muslim tapi merupakan rahmat bagi seluruh manusia (rahmatan lil ‘alamin), termasuk non muslim .
Bahwa yang berlaku adalah hukum Islam tampak dari salah satu point penting dari piagam Madinah (watsiqoh al madinah) . Sebagaimana dalam Siroh Ibnu Hisyam disebutkan apabila muncul perselisihan diantara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian wajib dikembalikan kepada Allah dan Rosulullah SAW . Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT QS An Nisa : 59.
Imam al Mawardi dalam tafsirnya menjelaskan maksud ayat ini sebagai kewajiban taat kepada Allah SWT dalam seluruh perintah dan larangan-Nya dan taat kepada Rosulullah SAW. Beliau juga mengutip penjelasan Mujahid dan Qotadah bahwa makna kembali kepada Allah dan Rosul adalah kembali kepada kitabullah dan sunnah Rosul (ila kitabillah wa sunnati rosulihi).
Yang membedakan dengan konsep negara nation-state, wilayah kekuasaan negara Islam ini tidak berhenti pada batasan-batasan kebangsaan, tapi meluas sebagai konsekuensi kewajiban mendakwah Islam ke seluruh penjuruh dunia. Jumlah penduduk yang masih sedikit di masa Rosul dengan batas wilayah masih sekitar Madinah, tidak menjadi alasan untuk mengatakan bahwa itu adalah negara. Bukankah Singapura, Brunai Darussalam, Swiss adalah tetap dikatakan negara meskipun penduduknya sedikit ? Apalagi kemudian negara Islam dimasa Khulafaur-rosyidin dan kholifah selanjutnya meluas hampir mencapai 2/3 dunia dengan jutaan orang penduduknya ?
Bukti bahwa Madinah merupakan negara Islam , tampak jelas dari apa yang dipraktikkan Rosulullah SAW sebagaimana lazimnya kepala negara. Rosulullah SAW memimpin kaum muslimin, mengatur . urusan-urusan dan kepentingan rakyatnya, memenuhi kebutuhan pokok, menjamin keamanan dan kesehatan dan melindungi penduduk Madinah.
Rosulullah SAW menjadi hakim (qodhi) saat terjadi perselisihan antara rakyatnya, termasuk mengangkat Ali bin Abi Tholib, Mu’adz bin Jabal, dan Abu Musa al Asy’ari sebagai qodhi di di Yaman. Untuk membantu pemerintahannya Rosululah SAW mengangkat Mu’ad bin Jabal menjadi wali (setingkat gubernur) di Janad, Kholid bin Walid sebagai amil (setingkat walikota) di Shun’a, Ziyad bin Lubaid wali di Hadramaut, Abu Dujanah sebagai amil di Madinah.
Dalam politik luar negeri, Rosulullah saw mengirim surat-surat diplomatik ,utusan diplomatik, yang intinya mengajak negara dan kerajaan lain untuk memeluk agama Islam. Termasuk menjadi amirul jihad (pemimpin perang) dalam berbagai pertempuran. Mengirim Hamzah bin Abdul Muthalib dan sahabat lainnya dalam detasemen menyerang Quraisy, mengutus antara lain Zaid bin Haritsah menyerang Romawi, Kholid bin Walid menyerang Dumatul Jandal. Semua ini merupakan fakta tak terbantahkan bahwa Madinah adalah sebuah negara.
Adapun kewajiban mendirikan negara Islam yang kemudian disebut juga sebagai Khilafah Islam adalah merupakan konsekuensi dari kewajiban menerapkan seluruh syariah Islam sebagai bukti keimanan seorang muslim. Keberadaan negara (kekuasaan) adalah hal yang mutlak untuk itu. Kewajiban syariah Islam seperti dalam menetapkan mata uang berdasarkan dinar (emas) dan dirham (perak), mengadili pihak yang bersengketa, menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kriminal, mengirim pasukan, menjamin pendistribusian harta di tengah masyarakat, menjamin kebutuhan pokok rakyat adalah masuk dalam wewenang negara bukan kelompok atau individu .
Karena itu menyatakan negara Islam tidak wajib adalah sebuah kebodohan , karena kewajiban menerapkan syariah Islam secara total berarti kewajiban mewujudkan negara yang didasarkan pada Islam. Termasuk kebodohan yang lain, kalau mengatakan negara Islam adalah ancaman bagi negara atau rakyat. Bagaimana mungkin negara yang akan menerapkan hukum Allah SWT yang memiliki sifat Maha Pengasih dan Penyayang dikatakan sebagai ancaman bagi manusia ?
Kewajiban mulia ini tidak pernah diperdebatkan oleh ulama-ulama terkemuka dan mukhlis sebelumnya sebagaimana dinyatakan Imam an Nawawi dalam syarh Shohih Muslim : “Mereka (para imam madzhab) telah bersepakat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat seorang Kholifah”. Walhasil refleksi terpenting dari peristiwa hijrahnya Rosulullah SAW pada bulan Muharram ini adalah kesungguhan-sungguhan untuk berjuang mengembalikan kembali Negara Islam yakni negara Khilafah yang akan menerapkan seluruh syariah Islam, menyatukan dan melindungi umat Islam (Farid Wadjdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar